Siap-siap! PPG Dalam Jabatan Kemenag Dibuka Maret 2025

PPG Dalam Jabatan Kemenag

Eduzone.id – Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (PPG Dalam Jabatan Kemenag) dijadwalkan mulai berlangsung pada 1 Maret 2025.

Program ini dirancang untuk mendukung sertifikasi guru, termasuk guru madrasah dan guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Khonghucu) yang mengajar di sekolah umum. Berdasarkan data, terdapat 620.716 guru di bawah naungan Kemenag yang belum mengikuti PPG.

Berikut rincian jumlah guru tersebut:

  • Guru Madrasah: 484.678
  • Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum: 95.367
  • Guru agama Kristen: 29.002
  • Guru agama Katolik: 11.115
  • Guru agama Hindu: 494
  • Guru agama Buddha: 689
  • Guru agama Khonghucu: 176

PPG Dalam Jabatan Kemenag Dibuka Maret 2025

Wakil Menteri Agama, HM Romo Syafii, menjelaskan bahwa proses sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan akan diselesaikan sepenuhnya dalam dua tahun hingga tahun 2026.

“Penyelesaian sertifikasi guru yang berada di bawah Kemenag melalui PPG Dalam Jabatan ditargetkan selesai dalam waktu dua tahun. Semua pihak harus memastikan hal ini tercapai. Saya meminta setiap satuan kerja terkait bekerja dengan cepat, taktis, dan penuh dedikasi,” ungkapnya pada Jumat (3/1/2025).

Program PPG Dalam Jabatan Kemenag akan dilaksanakan di 56 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) secara serentak, dibagi menjadi lima angkatan dengan durasi pelaksanaan masing-masing angkatan selama 45 hari.

Romo Syafii juga menambahkan bahwa pola pelaksanaan PPG akan mengikuti model PPG Transformasi yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Kita akan mengadaptasi pola PPG Dalam Jabatan dengan menambahkan komponen pendampingan guna memastikan efektivitas pembelajaran melalui Learning Management System (LMS). Hal ini merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kualitas guru madrasah dan guru agama di sekolah umum,” jelasnya.

Melalui percepatan pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan Kemenag ini, ditargetkan pada Desember 2026 seluruh guru di bawah Kemenag telah memperoleh sertifikat pendidik.

Selain itu, tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru non-ASN yang sudah tersertifikasi (non-inpassing) akan dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, dengan menunggu regulasi sebagai dasar pelaksanaannya.

Sementara itu, untuk guru ASN, TPG tetap diberikan sesuai regulasi yang berlaku, yakni setara satu kali gaji pokok.

Share Ke Teman-Teman Kamu Ya!